SAMPANG, koranmadura.com – Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menyorot amar putusan MK yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2018-2023.
Pasalnya, putusan MK itu dinilainya seperti koboi. “Kami menyayangkan keputusan MK yang terlalu ngoboi,” ungkap Bupati Lira Sampang, Anwar Sanusi kepada media ini, Kamis, 6 September 2018.
Baca: MK Putuskan PSU di Pilkada Sampang
Dia menilai, putusan tersebut menyimpang atau keluar dari konteks materi gugatan pemohon yang hanya meminta PSU di sejumlah titik saja yang diduga terdapat pelanggaran. Bahkan, pihaknya pesimis penyelenggaran PSU tidak akan terealisasi mengingat jatah waktu yang diberikan hanya selama dua bulan saja.
“MK menilai DPT yang dipakai KPU itu tidak valid dan logis dan perlu dilakukan perbaikan sehingga pilkada di Sampang harus dilakukan PSU. Tapi kira-kira bisa tidak dengan hanya waktu 60 hari, karena untuk menjadikan data benar-benar valid itu tidak cukup hanya dalam waktu satu bulan saja. Sebab apabila dilakukan coklit dengan terburu-buru hasil datanya juga tidak akan maksimal,” ungkapnya, Kamis, 6 September 2018.
Lanjut Anwar, sapaan akrabnya menyampaikan, dilihat dari sisi anggaran, proses pilkada Sampang 2018 lalu menghabiskan dana sebesar Rp 40 miliar. Sehingga tidak menutup kemungkinan, pelaksanaan PSU nantinya akna menguras anggaran hingga puluhan miliar yang sebelumnya tidak dianggarkan oleh pemerintah daerah.
“Okelah anggaran dari pemkab ada, tapi kan butuh proses untuk menggunakannya. Bukan serta merta langsung dianggarkan melainkan harus melalui mekanisme seperti proses penetapan Perda APBD yang harus dibahas di tingkat DPRD layakanya penggunaan anggaran lainnya. Ya tidak tau kalau disuplai oleh pemerintah pusat. Asal diketahui saja, anggaran Rp 40 miliar yang kemarin itu hasil penyisihan anggaran selama 4 tahun berturut-turut agar bisa dianggarkan untuk pilkada 2018 kemarin,” paparnya.
Sehingga, lanjut Anwar, pihaknya menyayangkan keputusan MK karena memutuskan PSU keseluruhan. Namun, disisi lain, pihaknya mengaku tidak mengintervensi atas keputusan MK yang sudah mengeluarkan putusan berdasarkan fakta persidangan dan memutuskan sesuai hati nuraninya.
“Kalau kami pribadi lebih cenderung ditunda pada tahun 2021 mendatang seperti di Sulawesi itu. Tapi ini sudah keputusan MK yang bersifat final dan wajib dilaksanakan. Tapi kami menyayangkan keputusan MK yang terlalu ngoboi, sebab kami sendiri pesimis pelaksanaan PSU ini akan terealisasi mengingat waktu yang singkat dan ketersediaan anggaran yang ada,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)