SAMPANG, koranmadura.com – Dalam rangkaian persiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Sampang 2018, Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten setempat melantik sebanyak 558 Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur di Gedung Balai Pertemuan Umum (BPU), Selasa, 18 September 2018.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif mengatakan, dua hari ke depan, ratusan petugas PPS tersebut nantinya akan melakukan tahapan, khususnya untuk perbaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai dengan melakukan validasi data yang sudah menjadi perhatian khusus.
“Mereka nantinya juga akan mengungkap kebenarannya, apakah DPT yang sudah ditetapkan sudah benar adanya atau memang ada kekurangan. Kalau salah semuanya itu tidak mungkin, tapi kalau ada yang kurang itu iya,” tuturnya usai pelantikan.
Menurutnya, validasi DPT yang dilakukannya yaitu berpedoman pada DP4 yang dikeluarkan oleh DirjenDukcapil. Kemudian setelah itu melakukan persiapan pemungutan suara yang hanya waktunya semakin dekat. Proses validasi nantinya untuk setiap satu desa yaitu sebanyak enam petugas yang terdiri 3 orang masing-masing dari PPS dan Sekretariat PPS.
“Jadi di desa itu, petugas validasi ada enam orang dan dibantu oleh PPK. Mohon agar sama-sama dikawal. Manakala ada yang kurang agar disampaikan kepada KPU maupun Bawaslu. Nanti setelah itu ada uji publik di tingkat desa, Kecamatan dan Kabupaten yang nantinya juga kami akan mengundang seluruh tim paslon mauupun masyarakat lainnya,” terangnya.
Dalam pelantikan PPS tersebut, pihaknya menitikberatkan untuk melaksanakan tahap validasi perbaikan DPT dan saat pelaksanaan pemungutan serta penghitungan suara.
“Karena itu menjadi catatan saat pelaksanaan Pilkada kemarin. Dan persoalan itu yang banyak disoal sehingga menjadi koreksi bagi kami,” tegasnya.
Ditambahkan Divisi Parmas dan SDM, KPU Sampang Miftahur Rozaq mengatakan pelaksanaan tahapan saat ini yaitu pelantikan penyelenggara tingkat desa, dimana mereka mempunyai tugas berat sebagaimana amar putusan MK yaitu melakukan validasi ulang terhadap DPT yang secara konseptual dan instrumennya sudah dipersiapkan oleh KPU. Menurutnya, sejak 21 September hingga 4 Oktober 2018 mendatang merupakan waktu yang sangat penting bagi proses perbaikan DPT.
“Petugas PPS ini mempunyai tugas berat dan tanggung jawab besar untuk bisa memperbaiki dan validasi DPT. KPU nantinya juga akan turun mendampingi bersama PPK di seluruh desa sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Selain itu, Rozaq berpesan dan mengharap kepada penyelenggara khususnya PPS untuk mengedepankan aspek netralitas, profesionalitas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas. Sehingga apa yang menjadi perhatian saat pilkada kemarin seperti kecurangan, pendistribusian C6 dan lain sebagainya tidak terjadi lagi. (*MUHLIS/SOE/DIK)