SAMPANG, koranmadura.com – Polemik mobil dinas (mobdin) yang belum dikembalikan oleh dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur terus menggelinding ke publik.
Polemik ini bermula saat Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) Koorda Sampang mendatangi kantor Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset dan Daerah (BPPKAD) setempat. Mereka Mempertanyakan keberadaan tiga kendaraan yang belum dikembalikan oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang.
Anggota Komisi IV DPRD Sampang, Maniri mengaku bahwa satu mobil dinas memang masih ada padanya. Belum dikembalikan, Maniri berdalih masih diperbaiki di bengkel. Karena mobdin tersebut sudah banyak mengalami kerusakan.
“Komponennya sudah banyak yang rusak dan harus diganti yang baru. Bahkan saya sudah mengeluarkan uang pribadi lebih dari Rp 50 juta setelah ada peraturan itu,” ucapnya, Selasa, 18 September 2018.
Sejauh ini pihaknya mengaku bahwa tunjangan transportasi sudah dihentikan atau ditahan setelah menerima surat pemberitahuan dari Sekretariat DPRD. “Saya sudah habiskan uang pribadi untuk perbaiki mobil, terus gimana untuk ngembalikan uang tunjangannya,” keluhnya.
Disisi lain pihaknya belum mengetahui pasti bahwa tunjangan tersebut diterimanya seluruhnya, sebab dirinya hanya menerima gaji langsung melalui rekening bank. “Saya tidak pernah tanyakan tunjangan itu, tapi saya tahunya hanya gaji masuk ke rekening,” akunya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa dirinya masih belum melakukan pengembalian dua mobil jatah operasionalnya. Dua mobil itu adalah jatah sebagai Ketua Fraksi dan Ketua Komisi. Namun mobil untuk jatah fraksi dipergunakan untuk kegiatan operasional fraksi. Selain itu, dirinya mengaku kedua mobil tersebut masih dalam perbaikan di salah satu bengkel di Surabaya.
“Anggaran perbaikan dari Sekwan itu tidak ada sejak ada aturan baru, otomatis perbaikannya memakai uang pribadi. Dan komponen yang rusak itu harganya mahal, di atas Rp 20 juta. Saya tegaskan posisi mobil itu ada, tapi kondisinya rusak parah dan ada dibengkel,” katanya.
Aulia mempersilakan jika hendak menahan hak jatah tunjangan tranportasi yang didapatkannya. “Silakan tahan tunjangan saya, karena memang saya tidak mengambil tunjangan itu. Tapi setelah mobil selesai diperbaiki dan dikembalikan, saya minta lagi tunjangan saya,” ucapnya.
Pihaknya mengaku bahwa selama 10 bulan tidak pernah mengambil tunjangan tersebut. Bahkan pihaknya mengaku akan tetap mengembalikan mobil tersebut manakala sudah diperbaiki meski dirinya harus mencari pinjaman untuk mengeluarkannya dari bengkel.
“Kalau mau ambil sekarang ya silakan ambil di bengkel, tapi Sekwan harus bayar. Yang jelas mobil itu ada dan anggaran itu saya tidak menerima. InsyaAllah dalam bulan ini kami akan kembalikan dengan mencari dana talangan. Sekwan sendiri angkat tangan, karena anggarannya sudah tidak ada,” paparnya.
Terpisah, Sekretarias DPRD Sampang, Moh Anwari Abdullah membenarkan ada tiga mobil operasional anggota DPRD yang masih belum dikembalikan. Saat ini, kondisi mobil yang dipakai oleh anggota Komisi IV dalam kondisi rusak parah setelah mengalami tabrakan.
“Yang jelas setelah di keluarkannnya aturan baru itu, mobil anggota dikembalikan dan digantikan tunjangan transportasi sebesar Rp 7 juta lebih per bulan. Dan untuk kedua anggota itu setelah ada temuan BPK akhir 2017 lalu, mereka direkomendasikan untuk melakukan pengembalian uang tunjangan dari September sampai Desember atau sekitar 4 bulan,” terangnya.
Soal tahun ini masih dapat jatah lagi, Anwari mengaku sudah melakukan pemblokiran pada Juni 2018. Dan tunjangan tersebut ditampung di kas Pemda. Sehingga jika diakumulasikan, keduanya memiliki tanggungan selama 10 bulan, terhitung sejak 2017 lalu. Pihaknya juga menegaskan bahwa selama 10 bulan, tunjangan tersebut diterima ke rekening masing-masing anggota.
“Silakan cek aja di rekening masing-masing. Yang jelas diterima yang bersangkutan yakni gaji plus tunjangan-tunjangannya. Di BPPKAD jelas semuanya ada. Setelah ada temuan BPK per April dan Mei kami terapkan serta kami masih beri waktu tenggang, tapi tetap tidak mengembalikan, akhirnya Juni tunjangannya dipending. Mungkin akhir tahun anggaran nantinya juga akan menjadi temuan yang terhitung Januari-Juni 2018,” tuturnya.
Namun pihaknya mengatakan, yang menjadi rekomendasi untuk pengembalian berdasarkan temuan BPK yaitu sejak September-Desember 2017 lalu.
“Hanya saja jika pada tunjangan yang dicairkan hingga Juni 2018 nantinya juga menjadi temuan BPK, maka kedua anggota tersebut harus mengembalikan uang sebesar Rp 70 juta lebih yang terhitung sejak September 2017 hingga Juni 2018. Sekali lagi jika mengacu pada temuan BPK sebelumnya, maka tunjangan pada 2018 lalu juga akan disuruh kembalikan,” tandasnya. (MUHLIS/SOE/DIK)