BANGKALAN, koranmadura.com – Unit Reskrim Polsek Konang, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan Saddamin (50), seorang penarik sumbangan masjid. Dia digelandang ke Mapolsek setempat saat melintas di kawasan pemukiman warga di Desa Bandung, Konang, Sabtu, 1 September 2018.
Warga Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, itu diamankan polisi lantaran surat tugas permohonan sumbangan yang mengatasnamakan Masjid Miftahul Huda, Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, sudah tidak berlaku.
“Masa berlaku dokumen-dokumen yang dibawa sudah tidak berlaku,” ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin kepada awak media.
Selain membawa surat tugas, Saddamin juga melampirkan dokumen lain berupa surat keterangan domisi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemkab Sumenep.
Dalam surat keterangan tugas bernomor 0214/YASMID/MMH/04/2018 itu, tercantum tanggal operasi surat 01 April 2018 hingga 30 Juli 2018.
Disertai pula catatan, ‘Apabila melebihi tanggal tersebut, maka kepada Bapak Pihak Berwajib mengambil surat tugas tersebut dan melapor’.
Selain itu, tertulis tempat tujuan ‘Jatim, Jateng, Sumatera, DIY, DKI, NTB, Jakarta, Lampung, Jambi, Riau, Bali, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Palembang, Bangka Belitung, Bengkulu, hingga Pulau Kalimantan dan Sulawesi.
“Adapun keperluan disebutkan dalam surat itu yakni, silaturrahmi dan mencari dana untuk Yayasan Pembangunan Masjid Miftahul Huda,” jelas Bidarudun.
Menindaklanjuti hal itu, pihak Polres Bangkalan telah menghubungi pihak yang tertera dalam surat keterangan tugas tersebut sebagai upaya pendataan.
“Setelah kami konfirmasi, masjid tersebut memang ada. Namun surat tugas dari panitia penarik sumbangan Masjid tersebut sudah tidak berlaku lagi,” tegasnya.
Selain menyita dokumen-dokumen itu, polisi juga mengamankan uang senilai Rp 200 ribu dan sebuah tas berwarna hitam. “Selanjutnya kami akan melakukan pendataan dan pembinaan kepada yang bersangkutan,” pungkasnya. (TRIBUNNEWS.com/ROS/DIK)