PAMEKASAN, koranmadura.com – Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencatat populasi perempuan yang berstatus janda mencapai 898 orang. Jumlah tersebut berdasarkan perkara perceraian yang diputus di PA.
Panitera Muda Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Sunandar mengatakan, terhitung dari Januari-Agustus 2018 terdapat 345 kasus cerai talak dan 553 kasus gugat cerai.
“Semuanya sudah diputus, sebagian besar permasalahannya adalah perselisihan di dalam rumah tangganya,” kata Hery Sunandar, Rabu, 12 September 2018.
Sebelum bulat memutuskan cerai, kata Hery, PA memediasi kedua belah pihak agar mempertahankan hubungan rumah tangganya. Apabila keduanya tidak bisa diajak rujuk, secara otomatis perkara perceraiannya diproses.
“Kalau memang tidak bisa disatukan, jalan keluarnya ya tetap bercerai, ratusan perkara itu faktornya adalah pertengkaran lantaran ada orang ketiga. Ada juga alasan masalah ekonomi dan nafkah batin kurang,” jelasnya. (RIDWAN/ROS/DIK)