BREBES, koranmadura.com – Massa tenaga honorer Kategori 2 (K2) di Brebes, Jawa Tengah, berdemo hari ini. Mereka memprotes Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi mengenai pembatasan usia untuk mengikuti proses seleksi CPNS.
Unjuk rasa berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Brebes, Selasa, 25 September 2018. Pengunjuk rasa berasal dari berbagai instansi pemerintah, mulai dari Dinas Pendidikan, Kesehatan dan instansi lain.
Berbagai poster dan spanduk dibentangkan selama berlangsungnya aksi. Di antaranya bertuliskan ‘Pak Jokowi, PNS-kan Kami’ dan ‘Terbitkan SK Bupati untuk Seluruh Honorer Kab Brebes’. Sejumlah perwakilan pendemo secara bergantian melakukan orasi di atas panggung.
Dalam orasinya, pengunjuk rasa menolak Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Nomor 36 dan 37 Tahun 2018 terkait pembatasan usia khususnya tenaga honorer kategori 11. Peraturan tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan terhadap Tenaga Honorer Kategori 2.
Tuntutan lain adalah meminta kepada pemerintah pusat untuk secepatnya mendorong dan mempercepat revisi UU ASN No 5 Tahun 2014 agar Honorer Kategori 2 diangkat menjadi PNS tanpa batasan usia dan tanpa tes. Segera diterbitkan SK Bupati Brebes sebagai bentuk legalitas Pegawai Pemerintah Kabupaten Brebes bukan lagi sebagai honorer.
“Pemangku kebijakan segera meregulasi kami khususnya Menpan RB agar segera merevisi peraturan yang mengatakan usia di atas 35 tahun tidak bisa mengikuti tes. Ini tidak adil karena ada (tenaga) honor K2 yang sudah mengabdi selama 29 tahun dan usianya sudah 58 tahun. Ini harus diperhatikan,” tegas koordinator aksi, Widyo.
Setelah beberapa lama berorasi, beberapa orang perwakilan pendemo bertemu dengan Bupati Brebes, Idza Priyanti dan jajaran pejabat terkait. Dalam pertemuan tersebut, Bupati berjanji akan menyampaikan aspirasi tenaga honorer tersebut ke Menpan RB. (DETIK.com/ROS/VEM)