SAMPANG, korannmadura.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, memanggil Komisi Pemulihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat Kamis, 13 September 2018, sekitar pukul 13.10 WIB. Pemanggilan ini terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang.
Ketua Komisi I DPRD Sampang, Aulia Rahman mengatakan, dalam pemangggilan ini dibahas tentang kesiapan proses PSU, dimana MK hanya memberi waktu 60 hari sejak keputusan tersebut ditetapkan pada Rabu, 5 September 2018 lalu.
Tidak hanya itu, Aulia mengaku, dalam pertemuan dengan penyelenggaran dan pengawas pemilu tersebut ia juga mempertanyakan penggunaan anggaran oleh KPU dalam pilkada yang kemudian harus dilakukan PSU tersebut. Ia menilai KPU hanya menghamburkan uang rakyat.
“Sebenarnya kami kecewa kepada KPU karena tidak sanggup menyajikan penggunaan anggaran saat pelaksanaan pilkada kemarin. Kalau anggaran PSU kan masih proses jadi wajar kalau belum bisa disajikan. Bahkan tadi seakan-akan menyalahkan keputusan MK karena KPU terlihat merasa benar menurut versinya,” tuturnya.
Sementara itu terkait kinerja Bawaslu Kabupaten Sampang, menurutnya lembaga pengawas pemilu tersebut sudah melaksanakan tugasnya secara maksimal meski kenyataannya di bawah masih ada kelemahan.
“Karena kurang maksimalnya Bawaslu sehingga penekanannya juga kurang, artinya Bawaslu masih kurang terjun ke bawah untuk melakukan koordinasi dan konsultasi untuk hearing. Kondisi itu jelas karena rekrutmen petugas bawaslu di bawah asal-asalan, sehingga kinerjanya menjadi tidak profesional, dan itu diakui oleh mereka saat rapat,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sampang, Insiatun berharap, terjadinya PSU pada pilkada 2018 dapat dijadikan bahan evaluasi dan intropeksi ke depannya. “Apabila ada data ganda dan benar-benar meninggal serta semacamnya, harus sudah selesai pada tahap pencoklitan. Dan yang paling penting, pilkada ini jangan dipasrahkan pada penyelenggara saja. Semua elemen harus ikut berpartisipasi,” pintanya.
Menurutnya, menjelang pelaksanaan PSU, pihaknya telah melakukan pengukuhan PTPS yang dilakukan di Devisi SDM dan Organisasi. Selain itu pihaknya mengaku akan melakukan pencermatan ke bawah meski petugas PPL di bawah hanya berjumlah satu orang saja.
“Nanti kami maksimalkan dari Panwascam dan stafnya untuk mengetahui teknis KPU yang akan dilaksanakan agar nantinya data bisa valid dan logis. Kami berharap pencermatan dan pemutakhiran DPT harus konkrit, akurat, dan akuntabel. Semua masyarakat harus aktif melihat nama mereka masing-masing,” paparnya.
Sementara Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan kroscek terhadap temuan data ganda dan semacamnya yang disampaikan dalam gugatan pemohon dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. “Apa yang menjadi gugatan pemohon akan kami jadikan bahan untuk melakukan perbaikan DPT karena sudah by name by address. Dalam temuan itu tidak semuanya identik ganda, karena ada yang ditemukan kesalahan NIK, sehingga di sistem aplikasi kami itu tidak terdeteksi. Dan temuan tersebut, salah satunya berada di Kecamatan Kedungdung,” paparnya.
Menurutnya, ia kan kembali melakukan pencoklitan dan pemutaakhiran DPT, namun terbatas hanya pada data yang perlu diklarifikasi. “Kami sudah lakukan semua tahapan itu dan pemutakhirannya. Tentunya kami tidak serta merta mengeluarkan angka itu, karena angka DPT itu sudah melalui proses dari bawah. Tapi yang jelas untuk PSU kami tidak akan melakukan pencoklitan secara total melainkan hanya data-data yang perlu diklarifikasi,” ungkapnya. (MUHLIS/ROS/VEM)