SAMPANG, koranmadura.com – Rencana penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pilkada Sampang 2018 yang diperintahkan langsung oleh Mahkamah Konstitusi (MK) selama 60 hari pelaksanaan diperkirakan akan menghabiskan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp 15 miliar.
“Kurang lebih akan menghabiskan anggaran Rp 15 miliar,” tutur Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif kepada koranmadura.com, Jumat, 7 September 2018.
Menurutnya, saat ini rencana penggunaan anggaran untuk pelaksanaan PSU akan memakai sisa belanja anggaran KPU sebelumnya, yaitu sekitar Rp 10 miliar. Sehingga kekurangan anggaran nantinya akan diajukan permohonan kepada pemerintah daerah.
“Masih ada sisa anggaran yang kemarin, perkiraan Rp 10 miliar di KPU, kurangnya itu kami akan minta lagi ke Pemkab,” tuturnya.
Disinggung pelaksanaan yang hanya 60 hari, Syamsul Muarif mengaku tidak cukup mengingat amar putusan MK memerintahkan untuk melakukan perbaikna Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sehingga dengan keterbatasan waktu, pihaknya akan memaksimalkan proses perbaikan DPT tersebut.
“Untuk perbaikan datanya itu 1 bulan meski sebenarnya, sih, itu tidak cukup, tapi karena waktunya terbatas, maka kami akan upayakan semaksimal mungkin. Dan sekarang ini kami masih melakukan rapat internal,” tegasnya. (MUHLIS/DIK)