SUMENEP, koranmadura.com – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2018.
Tahun ini Kabupaten Sumenep mendapatkan formasi CPNS sebanyak 372 orang. Seleksi CPNS itu dianggarkan sebesar Rp1 miliar lebih di APBD Perubahan 2018.
Meski begitu, Pemerintah Daerah tidak mempunyai kewenangan untuk menentukan aturan main seleksi abdi negara. Sebab, juknis termasuk tahapan seleksi merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Baca: Tolak Tes CPNS, Besok K2 di Sumenep Turun Jalan
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep Edy Rasiyadi mengatakan, Pemerintah Daerah hanya menjalankan sesuai dengan petunjuk Pemerintah Pusat. Karena sudah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), termasuk persyaratan administrasi.
“Termasuk pula soal batasan umur sesuai aturan maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018 dan harus S1 bagi calon peserta K2 sebelum tahun 2013,” katanya.
Tidak hanya itu, kata Edy penyediaan soal dan evaluasi bagai CPNS disediakan oleh Kemenpan RB. Sehingga dalam melakukan tes CPNS daerah hanya sebagai penyelenggara. Sesuai tahapan, mulai hari ini sudah diumumkan melalui website resmi Pemkab Sumenep.
“Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 26 September hingga 10 Oktober 2018. Sedangkan tes akan dilaksanakan pada 23 Oktober dengan menggunakan Computer Assisted Tes (cat),” ungkapnya.
Lebih lanjut Edy mengatakan sesuai informasi dari pemerintah pusat rekrutmen tahun ini memprioritaskan tenaga guru yang telah masuk Ketegori 2 (K2).
“Dari formasi yang ada, pemerintah memprioritaskan K2,” tegasnya.
Formasi CPNS pada tahun 2018 untuk Sumenep sebanyak 372 orang dengan perincian, tenaga guru dari unsur K2 sebanyak 163 orang, tenaga guru kategori umum 40 orang, tenaga kesehatan 125, dan tenaga teknis lainnya sebanyak 44 orang. (JUNAIDI/SOE/DIK)