PURWOREJO, koranmadura.com – AR (53), warga Desa Rasukan, Kecamatan Ngombol, Purworejo, Jawa Tengah, tega menyetubuhi remaja yang masih di bawah umur. AR melakukan perbuatan asusila terhadap korban di rumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong.
“Perbuatan persetubuhan itu dilakukan di rumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong,” ungkap KBO Reskrim Polres Purworejo, Iptu Purwanto, Rabu, 5 September 2018.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku yang sudah berkeluarga dan mempunyai dua orang anak itu sempat mengancam korban. “Sebelum melakukan perbuatan itu, pelaku juga mengancam korban, kemudian untuk tutup mulut korban juga diberi uang dan terakhir diberi HP,” jelasnya.
Kasus tersebut pertama kali diketahui oleh ibu korban yang curiga dengan tingkah laku korban yang murung dan sering menangis. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian yang menimpa dirinya kepada ibunya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkannya ke polisi hingga akhirnya pelaku ditangkap. “Setelah ada laporan dari pihak korban akhirnya pelaku kami tangkap di rumahnya dan kami amankan,” paparnya.
Sementara itu, di depan petugas, pelaku mengaku tega melakukan perbuatan bejatnya itu karena terdorong nafsu. Aksinya, bahkan diulang hingga 5 kali. “Ya nafsu, tapi kan saya juga kasihan sama dia karena kondisi ekonomi, makanya saya juga kasih uang. Melakukan itu ya sudah 5 kali,” ujarnya.
Dari kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 2 buah telepon genggam, uang RP 100 ribu, sebuah baju dan rok panjang serta pakaian dalam milik korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan bakal dijerat dengan pasal 81 UURI no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/DIK)