SAMPANG, koranmadura.com – Komisioner KPU Provinsi Jatim, Rohani menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah menjalankan dengan baik amar putusan MK. Salah satunya dengan sinkronisasi data, antara DPT Pilkada Sampang 2018 dengan DP4.
Singkronisasi data tersebut menurutnya akan ditemukan data yang ada di DPT dan DP4. Termasuk data yang belum ada diantara keduanya.
“Itu yang menjadi PR bersama bagi kami untuk melakukan validasi, baik menggunakan aplikasi maupun dengan pemuktahiran data di lapangan,” ucapnya.
Pekerjaan tersebut diakuinya bukan hanya menjadi tanggung jawab KPU maupun Bawaslu, melainkan tanggung jawab semua pihak.
“Makanya uji publik itu haus dilaksanakan untuk menampung partisipasi masyarakat. Dan kami mengharapkan masukan dari tim kampanye, stakeholder maupun masyarakat. Prinsipnya kami tetap terbuka dan mengharap partisipasi dari seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama memperbaiki DPT sebelum pelaksanaan PSU,” paparnya.
Baca: Sinkronisasi NIK DPT-DP4 PSU Sampang Disanggah Paslon
Disinggung sanggahan salah satu paslon, data sebesar 423.167 jiwa itu menurutnya telah sesuai di DPT maupun DP4, namun tetap tidak dibiarkan, melainkan tetap mengikuti perkembangan kependudukan. Sementara data 380.332 jiwa merupakan data DPT yang tidak ada di DP4, sehingga perlu dilakukan divaliadasi karena dimungkinkan ada elemen yang tidak sesuai namun orangnya masih ada.
“Itulah yang dikerjakan oleh teman-teman penyelenggara sekarang, seperti tahun kelahiran 1969 dan 1959, padahal orangnya sama,” jelasnya.
Bahkan pihaknya menegaskan data sebesar 239.509 jiwa tidak akan hilang melainkan akan tetap menjadi perhatiannya, karena data 380.332 jiwa dengan 239.509 jiwa menurutnya masih dimungkinkan terjadi irisan atau hubungan.
“Dimungkinkan ada orang yang sama tapi elemen datanya berbeda sehingga terpisahkan di dua tempat, padahal orangnya sama. Jadi data 380.332 dan 239.509 ini harus diamankan, tidak ada perlakuan berbeda antara dua data ini. Data inilah yang kami kerjakan,” terangnya. (MUHLIS/SOE/DIK)