SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar rapat koordinasi penyampaian hasil sikronisasi NIK Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) Pilkada Sampang 2018 untuk DPT Pemungutan Suara Ulang (PSU), Senin, 24 September 2018.
Pada sinkronisasi tersebut sempat berlangsung alot, bahkan disanggah oleh salah satu paslon karena proses perbaikan DPT dinilai terlalu singkat, sehingga memungkinan tidak maksimal.
KPU Sampang menyebutkan bahwa DPT Pilkada Sampang 2018 lalu yaitu sebanyak 803.499 jiwa. Sedangkan DP4 sebanyak 662.673 jiwa dan kemudian DPT yang tercantum dalam DP4 yaitu sebanyak 423.167 jiwa dan DPT yang tidak tercantum dalam DP4 yaitu sebanyak 380.332 jiwa.
“Singkronisasi yang diterapkan KPU ini berlaku terbalik. Pada amar putusan MK disebutkan untuk dasar perbaikan DPT Pilkada 2018 yaitu DP4. Seharusnya DP4 ini disinkronkan terlebih dahulu dengan DPT Pilkada 2018, sehingga DPT yang tidak terdapat di DP4 baru dicoklit. Tapi kenyataannya tadi tidak,” ujar Muhlis, Timses Paslon Mantap, 24 September 2018.
Lanjut Muhlis mengatakan, berdasarkan pemaparan tadi, DP4 yang tidak ada di dalam DPT dianggapnya terbuang. “Coba kami tidak pertanyakan dan kami sanggah, data 239.509 jiwa itu mungkin hilang sudah. Itu kan angka yang cukup besar,” ujarnya.
Penilaian itu karena didasarkan atas data yang hanya diberikan kepada petugas yaitu sebanyak 380.332 jiwa atau data DPT yang tidak tercantum dalam DP4 untuk dilakukan pencoklitan.
“Coba dasarnya DP4 yang sudah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat itu yang dicoklit. Dan kemudian data yang dianggap valid yaitu 423.167 jiwa, apakah data ini tidak berubah misal orang itu masih hidup, pindah dan semacamnya. Jadi ini sistem yang kebalik, seharusnya DP4 ini yang dijadikan dasar. Tapi kenyataannya kebalik, DPT disinkronkan dengan DP4, data yang ada di DP4 apabila ada di DPT dianggap valid, padahal disana belum tentu,” katanya.
Pantauan koranmadura.com, rapat digelar di aula KPU setempat kurang lebih berlangsung hingga tiga jam lamanya. Dalam rapat itu, Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Jatim, KPU provinsi Jatim, Pj Bupati Sampang, Timses dari tiga paslon, Forkopimda, serta ormas setempat turut hadir. Sedangkna KPU RI, MK dan DKPP absen hadiri undangan ke Kabupaten Sampang. (MUHLIS/SOE/DIK)