SUMENEP, koranmadura.com – Anggota Komisi II DPRD Sumenep, Bambang Prayogi meminta pejabat yang berwenang untuk mengevaluasi penentuan Corparate Social Responsibility (CSR) PT Kangean Energy Indonesia (KEI) di Kecamatan Raas, Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Pasalnya penentuan program disinyalir mengabaikan kepentingan masyarakat. “Jika itu benar maka kebijakan CSR ini perlu dilakukan evaluasi dan kajian kembali. Sebab, CSR itu harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan masyarakat. Berbeda kalau penentuan itu tidak dilakukan melalui aspirasi warga. Ini kami sangat menyesalkan,” katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku kecewa dengan penentuan kegiatan CSR untuk pengadaan barang dan jasa serta infrastruktur. Sebab, hal itu dinilai menyalahi kesepakatan bersama dengan komisi II saat bertandang ke Raas beberapa waktu lalu.
“Waktu itu kami bertemu dengan KEI dan Kepala Desa (Kades) sepakat jika peruntukan CSR ini disalurkan pada kelistrikan. Dan, itu juga sudah disepakati,” kata Bambang Proyogi.
Padahal, sambung dia, masalah kelistrikan menjadi hal urgen dan kebutuhan masyarakat. Bahkan, pihaknya juga sudah mengawal agar tetap pada track ke kelistrikan. “Kami memang menginginkan tetap ke masalah listrik. Biar CSR lebih manfaat dan sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Bambang menambahkan, pihak kecamatan dan Pemkab harus peka dengan kebutuhan itu. Agar tidak ada gejolak. “Komitmen pada kesepakatan awal. Kalau ke infrastruktur sudah bisa didanai oleh pemerintah dan dana desa,” tukasnya.
Kabag ESDA Setkab Sumenep Abd. Kahir menjelaskan, penentuan CSR itu sudah sesuai aspirasi masyarakat. Kemudian dimusyawarahkan di kecamatan. “KEI biasanya juga tidak formal, aspirasi itu dilakukan secara door to door langsung kepada warga,” katanya.
Soal peralihan kegiatan dari kelistrikan, Kahir menegaskan bahwa kelistrikan sudah dihandel oleh PLN. Dan, jaringan yang sudah dibangun lewat CSR akan dihibahkan ke Pemkab. “Yang 7 desa itu akan dihandel oleh PLN. Itu menghindari tumpang tindih,” ujarnya. (JUNAIDI/SOE)