SAMPANG, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jrengik, Sampang, Madura, Jawa Timur, Iptu Yusuf Rahman Sirait menyatakan bahwa menggelar acara hajatan pernikahan dengan menggunakan alat pengeras suara sudah lumrah dilakukan oleh warga.
Kendati demikian, apabila hajatan itu berskala besar seperti hiburan dan pengajian akbar, maka diperlukan izin keramaian.
“Kalau cuma acara pernikahan dengan acara kecil-kecilan itu sudah wajar. Akan tetapi harus tetap mengikuti adat istiadat yang ada di lingkungan tersebut, minimal tetangganya diinformasikan, apabila ada suara azan dan waktu salat ya pengeras suaranya dihentikan. Dan kepada Kepala Desa juga diinformasikan,” ucap Iptu Yusuf Rahman Sirait, Rabu, 12 September 2018.
Ditanya apa ada kaitanya dengan Pilkada Sampang, Iptu Sirait mengaku hanya kebetulan saja. Sebab acara hajatan pernikahan putranya digelar pasca Pilkada 2018 lalu.
“Makanya kami tidak bisa memastikan kejadian tersebut ada sangkut pautnya dengan Pilkada. Karena acara itu juga digelar pasca Pilkada,” tuturnya.
Sementara adanya kesan larangan menggunakan pengeras suara oleh Kades setempat, pihaknya mengaku tidak mengetahuinya. Namun kehadirannya ke lokasi kejadian tidak lain untuk memantau setiap kegiatan masyarakat.
“Diminta atau tidak, kehadiran kami yaitu untuk memberikan pengamanan dan memonitor situasi. InsyaAllah ke depan akan aman. Kami coba cari pokok-pokok permasalahannya. Dan masukan semua pihak, kami akan sampaikan di forum pimpinan Kecamatan melalui musyawarah,” akunya.
Pihaknya mengimbau kepada semua pihak agar tetap mejaga situasi aman dan kondusif di Kabupaten Sampang. Sebab keamanan menurutnya menjadi prinsip yang utama dan penting bagi aparat kepolisian khususnya.
“Tidak perlu hal semacam itu dipersoalkan. Meskipun ada hal yang mengganjal, kami siap membantu menyelesaikan melalui musyawarah dengan semua pihak. Dan kami secepatnya akan melakukan mediasi di tingkat kecamatan jika hal tersebut dianggap sebuah masalah. Tapi pak kiai barusan bilangnya tidak ada masalah, semoga ke depannya tidak ada masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, H Nadhori menyampaikan kepada awak media bahwa larangan menggunakan pengeras suara saat acara hajatan selamatan ke empat putra putrinya dinilai karena efek pilkada. Dirinya mengakui punya pilihan yang beda dengan Kepala Desa soal calon yang diusung dalam kontestasi Pilkada Sampang 2018 kemarin. (MUHLIS/SOE/VEM)