SUMENEP, koranmadura.com – Proses penyelidikan terhadap penangkapan dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Pelabuhan Gresik Putih, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, beberapa waktu lalu terus dilakukan.
Penyidik Polres Sumenep mengaku telah melakukan pemeriksaan pada pejabat tinggi Dinas Perikanan Sumenep. “Sudah kita periksa (dari Dinas Perikanan),” kata Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto.
Meski begitu, penyidik belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu keterangan saksi ahli yang bakal didatangkan dari BPH Migas untuk menaikan perkara tersebut. “Kita tidak mau main-main soal BBM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tego mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dirinya menyimpulkan BBM tersebut ilegal. “Iya (ilegal), yang tandatangan Kepala Dinas,” tegasnya.
Untuk diketahui, Rabu, 13 Juni 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, anggota Unit Pidter yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S. Marwoto melakukan lidik terkait kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar di wilayah hukum Kecamatan Kalianget sebagaimana informasi dari masyarakat.
Hasilnya, Polisi mengamankan sebanyak 23 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar diduga ilegal. Saat itu, sebanyak 15 ribu liter solar sudah berada di atas perahu dan 8 ribu liter masih berada di atas truk. BBM itu hendak dikirim ke pulau. (JUNAIDI/ROS/DIK)