PAMEKASAN, koranmadura.com – Pasca Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap vaksin imunisasi Measles Rubella (MR), masyarakat di seluruh daerah merasa khawatir dan resah. Termasuk warga di Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Namun, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, Ismail Bay memastikan bahwa tahun 2018 kota Gerbang Salam tak kebagian jatah bantuan vaksin MR. Pasalnya, Pamekasan sudah kebagian tahun lalu.
Jatah Vaksin MR tahun ini di luar madura seperti Kalimamtan. Jadi tidak perlu khawatir. “Iya tahun ini tidak kebagian vaksin MR, karena sudah tahun lalu,” kata Ismail Bay, Sabtu, 1 September 2018.
Soal Fatwa MUI, pihaknya membenarkan perihal status vaksin MR.
“MUI memang sempat melarang dengan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR), tetapi juga MUI juga sempat memperbolehkan adanya vaksin itu, ” jelasnya. (SUDUR/SOE/VEM)