SUMENEP, koranmadura.com – Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 diwajibkan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelum tahapan kampanye dimulai.
Jika tidak melaporkan Parpol bisa dicoret sebagai Peserta Pemilu 2019 mendatang. “Konsekuensinya bila parpol tidak melaporkan LADK, maka akan dibatalkan statusnya sebagai peserta Pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Sumenep A Zubaidi.
Sesuai tahapan Pemilu kata Zubaidi masa kampanye pemilu baru akan berlangsung mulai 23 September 2018 sampai 13 April 2019. Sementara penyerahan LAKD maksimal hingga 22 September atau H-1 masa kampanye dimulai.
Dikatakan penyusunan laporan disesuaikan dengan juknis yang telah ditetapkan dalam PKPU. Salah satunya berisi tentang Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), laporan penerimaan atau sumbangan bila sudah ada, laporan pengeluaran bila sudah ada, dan juga termasuk penerimaan sumbangan dari Caleg.
“Parpol buka rekening khusus untuk dana kampanye, rekeningnya satu saja. Kalau ada yang mau nyumbang, disampaikan ke parpol lewat rekening parpol, baru ke Caleg,” terangnya.
Sementara caleg tidak wajib membuka rekening khusus untuk dana kampanye. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu telah diatur besaran sumbangan yang diperbolehkan untuk parpol.
“Sumbangan perseorangan untuk parpol maksimal Rp 2,5 miliar. Sementara sumbangan dari lembaga atau kelompok maksimal Rp 25 miliar,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)