PAMEKASAN, koranmadura.com – Banyak alat peraga kampanye (APK) bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) bertebaran di pinggir jalan raya. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, membiarkan hal itu terjadi tanpa ada penertiban.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI 5 tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, bahwa pelaksanaan kampanye calon anggota DPR RI, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Menurut warga, APK Balaceg DPRD Jawa Timur itu sudah tepasang di pohon pinggir jalan raya lebih dari 1 bulan terakhir. “Itu sudah lama dipasang, mungkin sudah lebih dari bulan,” kata salah seorang warga kota Pamekasan, yang tidak mau disebut namanya, Selasa, 4 September 2018.
Menanggapi kondisi itu, Devisi Pengawasan dan Hubungan Lembaga, Bawaslu Pamekasan, Khotim Ubaidillah beralasan pihaknya sudah mengirimkan surat edaran tentang waktu masa pelaksanaan kampanye kepada semua pimpinan partai politik di Pamekasan.
“Kami berharap pimpinan parpol untuk menyampaikan himbauan pada Bacalegnya untuk tidak kampanye atau memasang APK diluar jadwal yang disudah diatur,” kata Khotim.
Menyikapi APK yang sudah terpasang saat ini, pihaknya masih akan melakukan rapat internal Bawaslu Pamekasan, untuk memutuskan langkah-langkah yang akan dilakukan.
“Kami akan berembuk dulu dengan anggota Bawaslu lainnya. Kalau memang melanggar, nanti kami akan tertibkan,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)