JAKARTA, koranmadura.com – Banyak alasan kenapa pasangan laki-laki dan perempuan membuat buku nikah palsu. Salah satunya untuk mengelabui ketua RT/RW untuk mengkontrak rumah ataupun kos agar pasangan itu bisa mendapatkan izin tinggal.
Bambang, sebut saja namanya begitu, salah satu penjaja buku nikah palsu di Pasar Pojok Pramuka, Salemba, Jakarta, mengatakan, buku nikah palsu dipakai untuk mengelabui RT/RW guna mendapatkan izin tinggal, pindah domisili, ataupun kos di Jakarta. Sebab, biasanya orang yang menikah secara siri memang tak memiliki buku nikah atau tercatat di KUA.
“Lagi pula kalau dicek sama yang punya kos atau Pak RT, dia nggak ngerti juga kalau itu asli atau palsu, apalagi saya buatnya seperti asli ada hologramnya. Apalagi yang diminta RT biasanya kan fotokopi saja,” katanya, pekan lalu.
Nah, beda halnya ‘pasien’ yang perlu buku nikah palsu untuk keperluan yang sifatnya sudah masuk sistem pencatatan administrasi, seperti untuk kredit kepemilikan rumah, kendaraan bermotor, atau pinjaman ke bank.
“Pasti ketahuan. Soalnya, jujur saja, ini tidak terdaftar. Karena sekarang online semua sudah terdaftar di sistem kan,” katanya.
Selain buku nikah, Bambang mengaku biasa memalsukan dokumen lainnya, seperti akta kelahiran, ijazah sekolah, dan proposal. “Pokoknya yang berhubungan dengan kertas dan diketik, bisa. Tapi itu tadi, tidak terdaftar,” katanya.
Bisnis buku nikah palsu dan dokumen lainnya itu sebelumnya pernah digerebek polisi, yaitu pada Juni dan November 2015. Namun, hal itu ternyata tak menyurutkan aksi sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di Pasar Pojok Pramuka. Mereka ‘bersembunyi’ di balik pintu-pintu kios yang tertutup rapat serta gelapnya lorong-lorong sempit di sepanjang pasar tersebut. (DETIK.com/ROS/DIK)