SUMENEP, koranmadura.com – Sedikitnya, ada 12 pejabat negara yang belum melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2018 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau dari Pemerintah Kabupaten Sumenep ada 12 orang yang belum melaporkan dari 38 orang yang wajib lapor,” kata Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andika Widiarto di Sumenep, Kamis, 4 Oktober 2018.
KPK datang ke Sumenep untuk memastikan agar mereka melaporkan harta kekayaannya di tahun 2018. Dia menyebutkan, bahwa Sumenep masuk kabupaten yang rendah dalam melaporkan harta kekayaannya.
Kewajiban pejabat dan anggota dewan melaporkan harta kekayaannya tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Sebenarnya, kata dia, batas waktu pelaporan akhir Maret 2018, namun KPK memberikan toleransi hingga akhir Desember 2018 mendatang.
Menurutnya, tidak ada sanksi khusus dari KPK bagi yang belum melaporkan harta kekayaan mereka, namun sanksi administrasi dapat diterapkan oleh atasan langsung dari pejabat tersebut. “Kalau Sumenep sudah ada Perbup-nya, ya tinggal menerapkan aturan itu,” tegasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep, Edy Rasyadi membenarkan jika masih ada 12 orang pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Namun, pihaknya berjanji untuk segera menyelesaikannya.
“Ada perbedaan dalam melaporkan, kalau dulu hardcopy sekarang softcopy. Mungkin itu kendalanya, tapi saya pastikan sebelum akhir tahun, semunya selesai,” katanya. (JUNAIDI/ROS/VEM)