SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melakukan razia di sejumlah rumah indekos, Selasa, 9 Oktober 2018 malam. Hasilnya, Penegak Peraturan Daerah (Perda) itu berhasil mengamankan sebanyak 15 orang.
Kepala Dinas Satpol PP Sumenep, Fajarrahman mengatakan, 15 orang itu diamankan ditempat indekos, di antaranya berada di belakang Masjid Agung dan Desa Babbalan, Kecamatan Batuan.
“Ada 15 orang dari hasil razia yang digelar di tiga titik,” katanya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Alasan diamankannya 15 orang itu bervariasi, ada yang terkait dengan perselingkuhan dan juga ada yang diketahui sedang melakukan pesta minuman keras. “Ada yang diduga jual diri. Karena yang bersangkutan sudah dua kali ditangkap,” terangnya.
Saat ini, Satpol PP sedang koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk mengirim perempuan inisial W (18) asal Situbondo tersebut ke tempat rehabilitasi di Kediri.
“Di sana dia akan menjalani proses rehabilitasi dan juga akan dilatih keahlian kerja agar tidak kembali bekerja yang tidak senonoh,” tukasnya. (JUNAIDI/ROS/DIK)