PAMEKASAN, koranmadura.com – Sukirah (39) warga Desa Dabuan, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, berani mengacungkan celurit kepada petugas kepolisian setempat saat hendak ditangkap soal kasus narkoba.
Sukirah diketahui terbukti menjadi salah satu pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Pamekasan. Dia sudah lama menjadi target operasi polisi sebelum akhirnya diamankan di salah satu rumah desa Dabuan.
Selain itu, polisi juga menciduk rekan Sukirah yang diketahui sebagai bandar narkoba. Dia adalah Siri (36) warga Desa Dabuan.
Usai ditangkap, kepolisian Pamekasan langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus Narkoba.
Kepolres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi Teguh Wibowo mengatakan, penangkapan yang terjadi pada tanggal 17 Oktober 2018 itu sempat terjadi ketegangan antara tersangka Sukirah dengan polisi, karena tersangka mengancam petugas menggunakan celurit jika berani mendekati saat proses penangkapan.
Namun dalam kurun waktu singkat, petugas langsung sigap dan berhasil mengamankan tersangka.
“Alhamdulillah petugas bisa mengatasi dengan baik,” kata Teguh Wibowo, Selasa, 23 Oktober 2018.
Dari tangan kedua tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa sabu seberat 7,65 gram siap edar. Sabu tersebut dibungkus dengan kemasan plastik sebanyak 19 pocket.
Kini kedua tersangka harus menjalani hidup di dalam sel tahanan polisi. Bahkan mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (RIDWAN/SOE/DIK)