PAMEKASAN, koranmadura.com- Dalam kurun waktu Januari sampai September 2018, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur mencatat bahwa kasus perkara perceraian di wilayahnya terus mengalami peningkatan.
Panetra Muda Hukum Pengadilan Agama (PA), Hery Kushendar menyebut bahwa total angka penceraian mencapai 999 kasus. Dengan rincian 376 untuk cerai talak dan 623 cerai gugat.
“Jumlahnya sebanyak 999 kasus dari Januari sampai September. Namun, yang resmi sesuai akte sebanyak 987,” jelas Hery Kushendar, Rabu, 29 Oktober 2018.
Dari jumlah tersebut, lanjut Hery, disebabkan oleh banyak faktor. Di antaranya, perselisihan secara terus menerus, KDRT dan persoalan ekonomi.
“Paling banyak itu perselisihan dan pertengkaran terus menerus, disusul masalah ekonomi dan KDRT,” tegasnya
Meski demkian, angka itu masih lebih tinggi di Sumenep. “Ada yang lebih tinggi, Sumenep biasanya. Diperkiraan Pamekasan masih nomor dua,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/VEM)