SUMENEP, koranmadura.com – SK Pemberhentian Ketua DPRD Sumenep dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak dibaca oleh pimpinan DPRD Sumenep. Meski dibacakan tidak langsung menonaktifkan H Herman Dali Kusuma sebagai Ketua DPRD Sumenep.
Kabag Hukum, Sekretariat DPRD Sumenep Ananta Yuniarto mengatakan proses pemberhentian sebagai Ketua membutuhkan waktu yang panjang. Salah satunya memerlukan keputusan DPRD. Putusan itu dibuat setelah surat yang diajukan oleh Fraksi ke Pimpinan dibacakan pada sidang Paripurna.
Hasil keputusan itu kata Ananta disampaikan ke Gubernur Jawa Timur oleh Bupati. “Bupati memiliki waktu 7 hari untuk menyampaikan ke Gubernur, sementara di Gubernur prosesnya membutuhkan waktu 14 hari,” jelasnya.
Namun, kata Ananta sampai saat ini belum ada keputusan dari DPRD. Sebab, pimpinan dewan pada rapat paripurna, Rabu, 24 Oktober 2018 tidak membacakan surat yang dilayangkan DPC PKB itu.
Baca:
- Suhu Politik DPRD Sumenep Memanas, Herman Gugat Keputusan Partainya Sendiri
- Selain Dipecat dari Ketua DPRD, Karir Politik H Herman Terancam “Diamputasi”
Alasan pimpinan tidak bersedia membacakan SK Pemberhentian Pimpinan DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma, karena adanya surat gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap SK PKB.
Gugatan terhadap SK itu dilayangkan oleh Pimpinan DPRD melalui kuasa hukumnya yang merasa dirugikan atas munculnya SK tersebut ke Pengadilan Negeri Sumenep.
“Karena masih ada gugatan terhadap SK (PKB) itu, makanya pimpinan tidak bersedia membacakannya,” jelasnya.
Sebab, masih kata Ananta, jika SK itu dibacakan, maka akan memiliki konsekuensi hukum terhadap pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti paling lambat satu minggu.
“Kami sudah konsultasi ke bagian pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Kami sampaikan hasilnya. Kemudian pimpinan tidak bersedia membacakannya sampai ada keputusan ingkrah dari pengadilan atau punya ketetapan hukum,” imbuhnya.
Dalam SK Pemberhentian PKB itu, pimpinan DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma akan digantikan oleh Dul Siam, mantan Ketua Komisi III DPRD Sumenep. Hingga pengesahan APBD Sumenep Kamis dini hari, 25 Oktober 2018, keputusan rapat paripurna tetap tidak membacakan SK Pemberhentian PKB. (JUNAIDI/SOE/DIK)