PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah perkotaan. Hal itu dilakukan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.
Ketua Bawaslu Pamekasan, Abdullah Saidi mengatakan, sejauh ini terdapat tujuh APK Calon Legislatif (Caleg) yang telah ditertibkan petugas, karena hal itu melanggar Perda.
“Tidak boleh ruang lingkup kota dipasang APK. Selain melanggar Perda juga mengganggu keindahan kota,” kata Abdullah Saidi, Rabu, 24 Oktober 2018.
Oleh karenanya, Bawaslu meminta kepada peserta Pemilu untuk tidak memasang APK di wilayah kota. Baik Partai Politik (Parpol) maupun Caleg.
“Kami sudah merekomendasikan Satpol PP untuk mencopot APK yang melanggar. Terutama yang dipasang di wilayah perkotaan,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/DIK)