SUMENEP, koranmadura.com – Masa tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 sudah dimulai. Hingga awal Oktober tidak satupun Partai Politik (Parpol) peserta pemilu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang menyerahkan desain alat peraga kampanye (APK).
Sesuai aturan pembuatan sebagain APK untuk Parpol, Caleg, Presiden dan DPD dilakukan oleh KPU, hanya saja KPU memasarkan desain kepada Parpol masing-masing.
Ketua KPU Sumenep A. Warits mengaku belum mengetahui penyebab Parpol belum menyerahkan desain APK. Secara teknis kata Waris, seperti sosialisasi dan penentuan batas akhir penyerahan desain APK oleh Parpol sudah dilakukan.
Hanya saja upaya itu belum membuahkan hasil. “Sebenarnya kami sempat memberikan deadline waktu hingga 1 Oktober lalu, dan kami sudah melayangkan surat edaran, tapi belum ada yang nyetor sampai saat ini,” tegasnya.
Menurutnya, KPU menyediakan sebanyak 10 lembar baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing partai politik (Parpol) peserta Pemilu. Termasuk juga APK Pilpres 10 baliho dan 16 spanduk untuk masing-masing Paslon. Sedangkan untuk DPD disediakan sebanya 10 spanduk.
“Untuk desainnya kami serahkan ke Parpol. Tapi yang penting jangan sampai mengganggu, seperti ujaran kebencian dan unsur sara,” jelasnya.
Kendati begitu lanjut Waris KPU mempersilakan Parpol dan Caleg untuk mencetak APK sendiri dengan catatan harus mengikuti juknis yang telah ditetapkan. “Setiap parpol diberi kewenangan untuk mencetak APK sendiri, jumlahnya 5×jumlah desa setiap parpol,” tegasnya.
Kabupaten Sumenep terdapat 334 Desa atau kelurahan dan terdiri dari 27 Kecamatan, baik Kecamatan wilayah daratan dan Kecamatan Wilayah kepulauan. (JUNAIDI/SOE/DIK)