SAMPANG, koranmadura.com – Sebagai upaya pemberantasan mafia pasar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang, menyarankan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) setempat, untuk memasang papan pemberitahuan baik plang, bener atau spanduk pemberitahuan larangan jual beli dan pindah tangan kios di 25 pasar se Kabupaten Sampang.
“Setelah kami amankan dua orang pada Senin kemarin, kami menyarankan Disperdagprin untuk memasang plang yang berisi bahwa kios tidak boleh dipindahtangankan atau diperjualbelikan untuk dipasang di depan seluruh pasar di Kabupaten Sampang. Karena aturannya sudah jelas dan biar masyarakat atau pedagang itu tahu,” tutur Joko Suharyanto, Kasi Intel Kejari Kabupaten Sampang, Kamis, 25 Oktober 2018.
Baca: Dugaan Praktik Jual Beli Kios, Ratusan Pedagang di Pasar Srimangunan Terancam Diusir
Lanjut Joko, sapaan akrabnya menyampaikan, saat ini pihaknya akan segera melakukan MoU dengan bagian perdata dan tata usaha (Datum) untuk mengeluarkan surat teguran yang akan diberikan kepada pedagang kios dan los yang disinyalir bukan atas nama tangan pertama.
“Setelah dilakukan pendataan, terus disinyalir bukan tangan pertama ya nanti tidak ada surat teguran pertama, kedua dan ketiga. Setelah surat teguran dikeluarkan oleh Datum ya mereka harus keluar dari kiosnya, mungkin nanti hanya dikasih waktu selama 1-2 hari untuk pengosongan barang dagangannya. Setelah itu kiosnya akan ditempel stiker aset pemda,” tegasnya.
Sementara Kabid Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Sapta Nuris Ramlan, membenarkan bahwa pihaknya disarankan untuk memasang papan pemberitahuan di depan pasar di 25 pasar se Kabupaten Sampang.
Namun demikian, pemasangan papan pemberitahuan larangan memperjualbekikan atau memindahtangankan kios saat ini hanya untuk di tiga pasar di wilayah kota seperti Pasar Margalela, Rongtengah dan Srimangunan.
“Sekarang kami hanya pasang di tiga pasar dulu di daerah kota, karena perintah ini bersifat insidentil serta keterbatasan anggaran, sehingga semua pasar belum bisa dilakukan pemasangan. Tapi tahun depan kami lanjutkan untuk dipasang di seluruh pasar dan semua koordinator pasar secara tertulis kami sudah beritahukan selasa kemarin,” katanya.
Lanjut Sapta menjelaskan, saat ini pihaknya juga melakukan pendataan kios di pasar Srimangunan dengan batas waktu selama seminggu sebagaimana yang diminta oleh Kejari setempat.
“Kata siapa diusir, ya kita lihat dulu data yang tangan pertama itu siapa, kami tanyakan proses gimana sampai yang sekarang. Semisal dari orang tua ke anaknya itu kan tidak masalah karena tidak ada jual beli. Yang jelas untuk penindakan itu urusan kejaksaan, kami hanya mendata saja,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/DAN)