BLITAR, koranmadura.com – Supiyah (66), hanya bisa meratapi rumahnya yang ludes terbakar. Tempat tinggalnya yang mayoritas terbuat dari kayu, habis dilalap api karena ulah kekasih sang cucu. Keduanya terlibat cekcok di rumah Dusun Kalikenongo, RT 05/II, Desa Gunung gede, Kecamatan Wonotirto, Blitar.
Karena emosi, kekasihnya dengan sengaja membakar seluruh baju cucunya Evis Setianingsih (23), kemudian ditinggal pergi. Kondisi rumah kosong di cuaca musim kering, membuat api cepat menjalar tanpa ada yang mengetahui.
Kobaran api cepat menyambar rumah tersebut. Warga sekitar bahu membahu berusaha memadamkan api yang berkobar. Dalam 2 jam api bisa dipadamkan. Namun kondisi rumah, telah rata dengan tanah.
Petugas Polsek Wonotirto yang menerima laporan, langsung menahan kekasih sang cucu Aji Putra Setiyowati (22). Dari penahanan ini, polisi mengetahui kronologi kebakaran yang meluluh lantakkan rumah nenek Supiyah.
“Jadi awalnya Aji dan Evis bertengkar di rumah itu. Evis kesal, lalu keluar rumah meninggalkan Aji. Aji semakin marah, mengeluarkan semua baju Evis dari dalam almari lalu membakarnya,” jelas Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin saat dikonfirmasi, Rabu, 3 Oktober 2018.
Dalam pengakuannya, lanjut Burhanudin, Aji mengambil bensin dari dalam sepeda motornya menggunakan selang kecil. Bensin ditaruh dalam gelas setinggi 5 cm dituangkan di atas tumpukan baju yang ditaruh di atas lantai, di dalam kamar Evis.
Aji mengambil korek api di sakunya dan membakar tumpukan baju itu. Aji lalu pergi meninggalkan rumah untuk mencari keberadaan Evis. Rumah ditinggalkan kosong tanpa penghuni, karena nenek Supiyah pergi berladang sejak pagi.
“Begitu menemukan Evis, mereka berdua berniat kembali ke rumah itu. Namun dari jarak sekitar 20 meter, mereka melihat warga sudah berusaha dengan alat seadanya memadamkan api yang membakar rumah yang menjadi tempat tinggal Evis bersama neneknya,” ungkap Burhan.
Dalam kasus tersebut, Aji terbukti melanggar pasal 188 KUHP tentang menyebabkan kebakaran, peletusan dan banjir dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun. (DETIK.com/ROS/DIK)