JAKARTA, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar tidak main-main dalam bersih-bersih korupsi di daerah. Kali ini, giliran Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra ditahan oleh KPK. Sunjaya dijerat KPK dengan dugaan menerima suap terkait pengisian jabatan di Kabupaten Cirebon.
Dari perkara ini, KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai hingga bukti perbankan.
Pada saat operasi tangkap tangan (OTT) ini, uang tunai senilai Rp 116 juta diamakan, ditambah bukti rekening yang isinya Rp 6.425.000. Setelah itu, ditambah oleh uang yang dikembalikan oleh sang asisten Sunjaya sebesar Rp 296.965.000.
“Uang rupiah sebesar total Rp 385.965.000 (Rp 116 juta ditambah Rp 269.965.000)” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers pada Kamis (25/10) kemarin.
Alexander
Alexander menyebut Rp 225 juta dari total uang yang disita sekitar Rp 385 juta. Menurutnya, itu sudah diidentifikasi sebagai dugaan suap yang terdiri dari Rp 100 juta dari Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Pula Rp 125 juta dari beberapa pejabat lain. Saat ini, KPK masih melakukan identifikasi terhadap asal usulnya.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka, yakni Sunjaya dan Gatot. Tidak menutupkan kemungkinan, tersangka akan bertambah, karena KPK terus mengembangkan perkara tersebut.
Dalam konferensi pers, tim KPK menunjukkan barang bukti uang suap itu. Tampak uang yang dikembalikan dari asisten Sunjaya sekitar Rp 269 juta terdiri dari pecahan uang Rp 5 ribu dan Rp 20 ribu yang dibungkus karung tepung. Terlihat pula pecahan uang Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam bungkus berbeda.
Selain jeratan suap, Sunjaya juga ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan gratifikasi. Namun KPK masih menelusuri gratifikasi yang diduga diterima Sunjaya itu berasal dari mana. (detik.com/SOE/VEM)