SAMPANG, koranmadura.com – Pelaksanaan PSU jilid III di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 8 Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang tanpa dihadiri saksi dari semua perwakilan tim pasangan calon.
BACA : Jelang Penutupan, Hanya 2 Orang yang Datang Mencoblos ke TPS 8 di Desa Bunten Barat
Divisi SDM dan Parmas, Komisi Pemilihna Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Miftahur Rozaq menjelaskan, meski tidak dihadiri oleh saksi dari tim paslon secara mekanisme pelaksanaan PSU jilid III tetap absah. “Meski tidak dihadiri saksi dari paslon ya tetap sah,” tuturnya, Selasa 30 Oktober 2018.
Pihaknya menegaskan, surat pemberitahuan untuk semua saksi tim paslon diakunya sudah dilayangkan H-1 pelaksaan PSU.
“Surat pemberitahuan sudah kami sampaikan kepada semua saksi tim paslon. Untuk saksi nomor urut 1 dan 3 tidak hadir tanpa ada keterangan yang jelas. Sedangkan saksi paslon nomor urut 2 memang sebelumnya melakukan pemboikotan dan surat pemboikotannya sudah kami terima pada 29 dini hari,” tandasnya.
Pantauan di lokasi, suasana di TPS 8 di Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang masih sepi pencoblos. Pantauan di lokasi, sementara masih dua pencoblos dari total 735 pemilih yang datang ke TPS hingga saat ini. (MUHLIS/ROS/VEM)