LAMPUNG UTARA, koranmadura.com – Seorang siswi SMA berusia 17 tahun di Kabupaten Lampung Utara, Lampung, mengalami tindakan pencabulan oleh delapan orang sejak tahun 2017.
Tiga orang sudah berhasil ditangkap Polisi. Namun yang mencengangkan, satu di antaranya ternyata adalah ayah kandung korban berinisial DR (41).
Selain DR, dua orang lainnya yang sudah ditangkap adalah paman korban berinisial MR (41), dan tetangga korban yang juga teman ayahnya, DM (50).
Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Donny Kristian Bara’langi mengatakan, dia beserta anggota terus mendalami keterangan para saksi.
“Kami sudah ketahui pelaku lainnya. Namun masih dirahasiakan, untuk proses penyelidikan. Kami berupaya maksimal mengungkap kasus ini,” katanya, seperti dilihat koranmadura.com dari kompas.com, Selasa, 9 Oktober 2018.
Akibat pencabulan yang dialaminya, korban disebut mengalami depresi sehingga harus berhenti sekolah.
Menurut sang Ibu, putrinya tersebut masih mengalami trauma berat, kondisi fisik korban masih lemah dan belum bisa bicara normal.
Bahkan setiap mau tidur, korban selalu minta ditemani dan dipeluk. “Saya minta Kapolri, Kapolda Lampung, dan Kapolres Lampung Utara untuk menangkap mereka,” ujarnya.
Polisi menangkap DR di Lampung Tengah pada Minggu, 30 September 2018. Lalu, polisi menangkap MR dan DM di rumah masing-masing pada Kamis, 4 Oktober 2018 sekitar pukul 21.30 WIB.
DR mengaku mencabuli anak kandungnya itu sejak bercerai dari istrinya. Pencabulan dilakukan sejak 2017 hingga September 2018. DR mengaku khilaf.
Sementara itu, MR mencabuli keponakannya itu sebanyak lima kali pada bulan Agustus. MR melakukan perbuatan tak senonoh itu saat korban sendirian di rumah.
Aksi pencabulan terhadap korban diketahui setelah korban menceritakan peristiwa tragis yang dia alami ke bibinya.
Eka mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ada laporan dari korban dan keluarga. Menurut Eka, korban yang sudah depresi akibat dicabuli ayah kandung, paman, dan seorang tetangga, akhirnya berani menceritakan hal yang dialami ke bibinya.
Mendengar cerita itu, sang bibi lalu menceritakan hal itu ke ibu kandung korban dan bersama keluarga, korban menempuh jalur hukum. “Berdasarkan laporan itulah kami lakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka,” ungkap Eka. (KOMPAS.com/ROS/VEM)