SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali melakukan razia di sejumlah rumah kos, Jumat, 19 Oktober 2018 malam.
Dalan razia kali ini petugas penegak peraturan daerah (Perda) itu mengamankan sebanyak 13 orang. Salah satunya perempuan asal Situbondo, Jawa Timur.
Perempuan berinisial FT (18) itu diamankan bersama tiga pemuda saat berada di teras salah satu indekos yang ada di Jalan Lingkar Timur. Saat itu mereka diketahui sedang mengkonsumsi minuman keras (Miras).
“Empat orang itu, tiga orang diantaranya laki-laki dan satu perempuan berinisial FT (18) warga Situbondo. Mereka sedang minum-minuman keras di teras kos-kosan,” terang Kabid Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Satpol PP Sumenep, Fajar Santoso, Sabtu, 20 Oktober 2018.
Menurutnya, FT diduga menjadi joki miras, saat ini mereka akan dilimpahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep untuk dilakukan rehabilitasi, karena terindikasi sebagai pekerja seks komersial (PSK). “Kami serahkan ke Dinsos,” tuturnya.
Selain mengamankan empat orang itu Pol PP juga mengamankan oknum anggota TNI yang bertugas di Pamekasan. Dia diamankan disalah satu hotel yang berada di Jalan Sumenep-Pamekasan, tepatnya Desa Gedungan, Kecamatan Batuan. Saat itu dia bersama seorang perempuan yang diketahui merupakan tunangannya. “Mereka diamankan karena belum memiliki surat nikah,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dalam razia tersebut juga mengamankan sepasang mahasiswa lain jenis yang sedang asyik ngobrol hingga larut malam di pinggir jalan lingkar timur.
Sementara di indekos yang ada di udaranya masjid Al-Marwa Desa Kolor, Pol PP mengamankan seseorang yang tidak memiliki kartu identitas.
“Mereka kami data dan mintai surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Kemudian mereka dijemput oleh keluarganya. Namun, untuk satu orang berinisial FT kami serahkan ke Dinsos,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)