SAMPANG, koranmadura.com – Terindikasi menjadi sarang prostitusi, dua kamar warung remang-remang dilengkapi karaoke yang berlokasi di Dusun Sumber Otok, Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Sampang, Jawa Timur, dibongkar oleh Satpol PP, Kamis, 4 Oktober 2018.
Lokasi yang didirikan praktek prostitusi tersebut berada di lahan reklamasi milik Pemprov Jatim yang seharusnya menjadi lokasi hutan lindung mangrove. Saat pembongkaran, Satpol PP melibatkan tim gabungan yang terdiri TNI, Polri, beserta jajaran Muspika setempat.
Kabid Penegakan Perda dan Ketertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Sampang, Choirijah mengatakan, pembongkaran warung remang-remang yang terindikasi menjadi sarang prostitusi tersebut sebagai bentuk tindak lanjut beberapa laporan Kiai Sampang serta keresahan masyarakat setempat yang telah diterimanya.
Bahkan sebelumnya, pihaknya telah menggelar 5 kali operasi dan berhasil menciduk sejumlah perempuan setelah dilakukan pembinaan. “Wanita yang pernah kami ciduk itu berasal dari Tuban, Trenggalek dan Probolinggo yang kesemuanya sudah dikembalikan ke daerahnya masing-masing,” katanya.
Menurutnya, karena lokasi tersebut berada di lahan reklamasi milik Pemprov Jatim, maka pihaknya mentaati prosedur yang belaku sebagaimana tertuang dalam Permendagri No 54 Tahun 2009. Tidak hanya itu, keberadaan bangunan tersebut juga melanggar dua perda yaitu Perda No 7 tahun 2015 ketertiban umun dan ketentraman masyarakat dan Perda No 9 Tahun 2016 tentang pendirian bangunan.
“Berdasarkan berita-berita acara serta hasil pemeriksaan dari tahun 2017 lalu, lokasi itu tidak ada perubahan, maka empat lokasi yang dijadikan pelanggaran harus dibongkar. Untuk sementara ini masih dua kamar, sedangkan dua kamar tempat karaoke diberi waktu 10 hari kedepan karena pemilik akan melakukan pembongkaran sendiri,” ucapnya.
Lebih jauh, Choirijah mengatakan, dua kamar yang dibongkar saat ini diketahui lokasinya terlalu menjulur ke laut. Selain itu di dalam kamar ditemukan beberapa benda seperti tisu, kasur, hand body yang kesemunya sudah mengarah adanya praktek prostitusi.
“Kami berharap pembongkaran lokalisasi dapat menciptakan situasi kamtibmas dan mencegah keresahan masyarakat,” ujarnya.
Sementara H Sanidi (50), pemilik bangunan yang sekaligus dijadikan tempat tinggal tersebut mengaku tidak keberatan karena telah menyalahi aturan yang berlaku. “Iya tidak apa-apa memang bersalah dan akan merubah jualan kopi biasa nanti,” terang H. Sanidi dihadapan para petugas gabungan. (MUHLIS/ROS/VEM)