SERANG, koranmadura.com – Kepala Desa Binangun, Kecamatan Waringinkurung berinisial SL ditahan Kepolisian Resor (Polres) Serang Kota. Kades SL periode 2011-2017 ini terbukti korupsi dana desa dan merugikan negara sebesar Rp 497 juta.
Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin menjelaskan, SL diduga melakukan korupsi dana desa saat menjabat pada tahun 2015 dan 2016.
Di 2015, Desa Binangun menurutnya mendapatkan dana desa sebesar Rp 634 juta. Dana tersebut kemudian digunakan untuk pengadaan alat kantor sebesar Rp 68 juta dan pembangunan kantor sebesar Rp 268 juta. Tapi, berdasarkan audit fisik oleh ahli tekhnik sipil Universitas Sultan Ageng Tirtayasa dan audit BPKP Perwakilan Banten ditemukan ketidaksesuaian pekerjaan alias tak sesuai spesifikasi.
Kemudian di 2016, desa tersebut juga mendapat dana desa sebesar Rp 1 miliar. Dilakukanlah 4 item pekerjaan antara lain betonisasi dengan anggaran Rp 185 juta, pemeliharaan jembatan Rp 67 juta, pembangunan paving block Rp 253 juta, dan pemeliharaan irigasi sebesar Rp 91 juta.
Di tahun tersebut, SL juga kata Komarudin memotong honor anggota badan permusyawaratan desa (BPD) sebesar Rp 59 juta.
Atas berbagai kegiatan tersebut, ditemukan bahwa ada berbagai ketidaksesuaian pembangunan berdasarkan hasil audit. Total kerugian negara sebesar Rp 497 juta.
“Yang bersangkutan telah merugikan negara sebesar Rp 497 juta dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kita lakukan penahanan,” kata Komarudin kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat 12 Oktober 2018.
Ia mengungkapkan, SL ditangkap pada Kamis kemarin, 11 Oktober 2018 di kediamannya. Dari tangan yang bersangkutan, polisi juga menyita sisa uang dana desa sebesar Rp 136 juta.
Atas perbuatannya, SL diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara berdasarkan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang-undang nomo2 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
(DETIK.COM/SOE/VEM)