BANDUNG, koranmadura.com – Dua mesin pompa ukur BBM di SPBU Jalan L.L.RE Martadinata (Riau) dan Ibrahim Adjie (Kiaracondong) disegel karena terindikasi mengurangi meteran. Pertamina berjanji akan memberi sanksi tegas kepada SPBU terkait bila terbukti terjadi kecurangan.
Penyegelan dilakukan tim yang dipimpin langsung Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono Sutiarto. Hasil sidak menunjukan SPBU Kiaracondong dan Riau memasang alat yang bisa mengurangi meteran BBM.
Unit Manager Communication and CSR MOR III Pertamina Dian Hapsari Firasati mengapresiasi langkah yang dilakukan Kemendag dan Dinas Metrologi. Hal ini menjadi masukan bagi Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan.
“Temuan ini menjadi masukan bagi Pertamina untuk meningkatkan pengawasan pelayanan terhadap masyarakat terutama di SPBU,” kata Dian siaran pers yang diterima, Jumat, 19 Oktober 2018.
Dia menuturkan, masih menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan tim dari Kemendag dan Dinas Metrologi. Meskipun berdasarkan data SPBU, uji tera terakhir dilakukan di SPBU Riau pada April 2018 dan Kiaracondong pada Maret 2018.
Dian menegaskan, tidak segan-segan memberi sanksi tegas kepada pemilik SPBU yang berbuat curang dan merugikan konsumen. “Sanksi bisa berupa penghentian pasokan BBM hingga pemutusan hubungan usaha, tergantung dari tingkat kesalahan yang dilakukan,” ungkap dia.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan pelayanan di SPBU Riau dan Kiaracondong. Pasalnya, mesin pompa ukur BBM yang lainnya masih tetap beroperasi.”Di SPBU Riau, ada satu pompa premium yang ditutup sementara, namun 2 pompa premium lainnya tetap beroperasi. Sementara pompa yang ditutup di SPBU Jl Kiaracondong adalah pompa Pertamax,” ujar Dian. (DETIK.com/ROS/VEM)