PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengamankan lima muda mudi yang diduga melakukan mesum di indekos di Jl. Bonorogo, Desa Pademawu, sekitar pukul 10.15 WIB, Rabu, 31 Oktober 2018.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan, Hanurrahman menjelaskan, pihaknya mengamankan muda mudi tersebut saat pintu kamar kos dalam keadaan tertutup.
Satpol PP yang curiga mencoba masuk. “Langsung di lakukan operasi, kedapatan 5 orang,” jelas Hasanurrahman.
Kelima muda mudi itu di ketahui tiga diantaranya laki laki inisial IB (22), TR (15), dan BM (19). Sementara dua orang perempuan masing-masing berinisial RM (22), dan HN (15).
Dilanjutkan Hasanurrahman, salah seorang diantara kedua perempuan tersebut diketahui berstatus Janda. Menurut dia, janda tersebut berasal dari Desa Bulmatet, Kecamatan Karang Penang, Sampang. “Kami akan melakukan penindakan ini sesuai SOP Satpol PP,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa masing-masing untuk memasrahkan muda mudi tersebut. “Akan dipasrahkan kepada Kepala Desa masing-masing anak ini,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/DIK)