JAKARTA, koranmadura.com – Dua aset koruptor Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, berupa tanah dan bangunan laku dilelang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil lelang senilai Rp 9 miliar itu akan masuk ke kas negara.
“Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK bersama KPNL Pamekasan telah melakukan lelang pada 3 Oktober 2018 dan berhasil melelang 2 aset terpidana Fuad Amin dengan nilai total Rp 9.036.123.000,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat, 5 Oktober 2018.
Berikut 2 aset yang berada di Desa Burneh, Kecamatan Burneh, Bangkalan, Jawa Timur, yang laku dilelang: Pertama, sebidang tanah dengan luas 5.892 m² beserta bangunan dengan nama hak milik Amnah Susilowati. Kedua, sebidang tanah dengan luas 10.165 m² atas nama Muhammad Shofi.
“Dua aset itu masing-masing senilai Rp 4.765.870.000 dan Rp 4.270.253.000. Hasil lelang akan masuk ke kas negara,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, pelaku korupsi dapat dirampas harta apabila terbukti dihasilkan dari kelakuan jahat. Dia menegaskan, jika uang yang dirampas negara akan dikembalikan kepada pemilik sesungguhnya, yakni rakyat.
“Jika ada yang melakukan korupsi, maka hasil kejahatan yang mereka kumpulkan selama ini tetap akan dapat dirampas oleh negara dan kembalikan pada rakyat sebagai pemilik sesungguhnya melalui mekanisme keuangan negara,” imbuh Febri.
Untuk diketahui, Fuad Amin merupakan mantan Bupati Bangkalan dua periode yang dijerat KPK dalam kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dan pencucian uang beberapa waktu lalu. Dia saat ini menjalani masa hukuman penjara 13 tahun di Lapas Sukamiskin. (DETIK.com/ROS/VEM)