SAMPANG, koranmadura.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut 100 persen anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tidak melaporkan harta kekayaannya. Bagaimana tanggapan anggota DPRD setempat?
Anggota Komisi I DPRD Sampang, Rahmad Hidayat Rifai mengakui bahwa tidak menyetorkan LHKPN kepada KPK karena faktor keteledoran. Namun adanya sosialisasi dari KPK, ia akan secepatnya menyetorkan LHKPN.
“Secara aturan kami sudah tahu, tapi belum sempat dan kelupaan serta kesibukan teman-teman. Pasangan saya sebenarnya sudah menyampaikan LHKPN, mungkin pemahaman saya itu sudah cukup, ternyata harus sama-sama melaporkan. Padahal objeknya sama,” akunya, Rabu, 3 Oktober 2018.
Politisi PKS ini menuturkan, setelah mendapat asistensi dari KPK, pihaknya akan berkoordinasi di internal DPRD. Bahkan di satuan DPRD sudah ditunjuk staf admin untuk mengurus LHKPN.
“Akan secepatnya melaporkan LHKPN, ini kan menjadi persyaratan bagi teman-teman yang mencalonkan kembali dan terpilih nantinya, karena apabila tidak menyampaikan LHKPN maka tidak akan dilantik,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/VEM)