SUMENEP, koranmadura.com – Halima (31) warga Dusun Kabbuan, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Sumenep, Madura, Jawa Timur melaporkan Matrawi, suaminya sendiri ke Polisi.
Keputusan itu dilakukan setelah dirinya mendapat perlakuan kasar, bahkan Halima pada Polisi mengaku sempat disekap di rumahnya. Laporan itu disampaikan ke Polisi, Senin malam, 29 Oktober 2018.
“Menurut korban, selama 13 bulan terakhir, apabila suaminya keluar rumah ia selalu menyekap pelapor di dalam kamar, dikunci dari luar dan kunci kamar tersebut dibawa oleh pelaku,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, Ipda Agus Suparno, Selasa, 30 Oktober 2018.
Berdasarkan pengakuan pelapor, terlampor juga sering melakukan penganiayaan pada pelapor. Terakhir, pelapor mendapat kekerasan pada Minggu, 21 Oktober 2018 lalu. Sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di dalam rumah Matrawi, pelapor mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan suaminya sendiri.
“Suami mencurigai korban telah berselingkuh dengan laki-laki lain, namun korban menyangkal atau menjawab tidak selingkuh,” jelasnya.
Namun, pelaku tetap tidak percaya terhadap pengakuan korban. Akibat tak kuat menahan api cemburu, pelaku kemudian mengambil sebilah celurit yang masih ada sarungnya dan membacokkan ujung celurit tersebut kepada istrinya. Akibatnya, korban mengalami luka dan berdarah.
“Setelah itu pelaku kembali memukulkan celuritnya ke betis kanan dan paha kiri pelapor sehingga pelapor mengalami luka memar,” bebernya.
Tidak berhenti di situ, keesokan harinya sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali marah-marah terhadap istrinya dan mengambil celurit lagi yang berwarna putih serta memukulkan kepada korban. Saat itu, pukulannya mengenai bagian belakang, tepatnya rusuk sebelah kanan hingga mengalami luka memar.
Setelah mengalami hal itu semua, korban merasa bahwa suaminya telah merampas kemerdekaan hidupnya dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor SPKT Polres Sumenep pada, 29 Oktober 2018.
Polisi berjanji akan memproses laporan itu. Sementara tindakan pelaku melanggar pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (JUNAIDI/SOE/DIK)