SAMPANG, koranmadura.com – Kembali ditemukan pelanggaran saat Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Sampang, Madura, Jawa Timur yang digelar pada Sabtu kemarin, 27 Oktober 2018, sebanyak 735 pemilih bakal nyoblos ulang.
Pelangaran tersebut ditemukan di TPS 8 Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang. Sehingga Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mengeluarkan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan No surat 001/PANWASCAM.KTP/X/2018.
“Kami telah mengirimkan surat rekomendasi ke semua pihak untuk digelar PSU di TPS 8 Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang. Karena dari pemeriksaan dokumen ataupun saksi, kajian dan rapat pleno Ketua dan Anggota Panwascam, ditemukan pelanggaran adiministrasi pemilihan. Dan selanjutnya diteruskan ke PPK Kecamatan Ketapang untuk digelar PSU lagi,” tutur Syamsul Islam selaku Ketua Panwascam Ketapang, Senin, 29 Oktober 2018.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Syamsul Muarif saat dikonfirmasi membenarkan bahwa atas dasar rekomendasi Panwascam, Selasa besok, 30 Oktober 2018, akan digelar PSU di TPS 8, Desa Bunten Barat, Kecamatan Ketapang.
“Iya besok di Bunten Barat akan PSU lagi. Logistik sudah dikirim, tapi cuma kotak surat suara yang belum karena masih nunggu kepolisian. Kalau C6 sudah didistribusikan,” ujarnya.
Lanjut Syamsul Muarif mengatakan, akibat rekomendasi tersebut pihaknya telah mengganti semua petugas KPPS di TPS tersebut. Sedangkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut sebanyak 735 pemilih.
“Ada tujuh orang, kami ganti semua petugas KPPSnya. Pelanggarannya ada pemilih yang nyoblos lebih dari satu kali. Dan di situ ada peran penyelenggara yang melakukan pelanggaran,” tegasnya. (MUHLIS/SOE/ROS)