PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, segera menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang poligami.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pamekasan, Andi Suparto mengatakan, dalam waktu dekat, Raperda poligami yang diusulkan ketua Komisi II DPRD Pamekasan itu segera dilakukan kajian internal.
“Draf Raperdanya sudah kami terima, dan akan segera dibahas,” kata Andi Suparto, Selasa, 23 Oktober 2018.
Menurut Andi Suparto, ada dua poin yang akan menjadi kajian DPRD terkait pembahasan Raperda poligami, pertama soal hukum poligami dalam islam, dan kedua soal dampak poligami terhadap masyarakat.
“Kajian yang paling utama tidak bertentangan dengan hukum Islam, kemudian dampaknya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, bahwa Raperda poligami bisa diterima atau tidak tergantung hasil bebahasan internal.
“Bisa lolos bisa tidak tergantung hasil kajian nanti,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)