SAMPANG, koranmadura.com – Meski merasa punya hak pakai, ratusan Pedagang di Pasar Srimangunan tampaknya akan terancam diusir dari kios yang ditempatinya pasca pengungkapan dugaan praktik jual beli oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin, 22 Senin 2018 kemarin.
Rencana pengusiran pedagang menyusul langkah pengungkapan besar-besaran praktik jual beli kios di pasar Srimangunan yang saat ini dalam pemeriksaan dua orang inisial M dan S serta data-data pendukung dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) setempat.
“Di Pasar Srimangunan itu kan ada ratusan kios, kami ungkap satu-satu dulu dengan meminta data-data ke Disperdagprin,” tutur Joko Suharyanto, selaku Kasi Intel Kejari Sampang, Rabu, 24 Oktober 2018.
Pihaknya dengan tegas akan mengevaluasi seluruh data-data pemakai kios terutama pemakai tangan pertama. Pihaknya mencontohkan, semisal pada surat perjanjian pertama ditempati si A dan kemudian tiba-tiba ditempati si B, maka kepada pedagang si B yang saat ini sedang berjualan di kios tersebut untuk mengosongkan barang dagangannya. Sehingga kiosnya tersebut agar diambil alih oleh Pemerintah daerah.
“Kalau bukan yang tangan pertama dalam surat itu, kami minta suruh kosongkan, biarkan mereka teriak. Kalau mereka bilang beli, ya kami usut dan ungkap. Kami sudah minta datanya kepada Disperdagprin. Jadi pedagang ini siap-siap terusir jika bukan atas nama sendiri, karena siapa tau orang petugas pasar yang jual kios,” terangnya.
Sementara Kabid Pengelolaan Pasar, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagprin) Kabupaten Sampang, Sapta Nuris Ramlan saat dikonfirmasi mengatakan, jumlah kios di pasar Srimangunan yaitu berjumlah kurang lebih sebanyak 851 kios. Sedangkan losnya sekitar 700 lebih. Pihaknya mengaku sedang melakukan pendataan kembali mengenai pemilik kios di Pasar Srimangunan.
“Hari ini kami perintahkan teman-teman untuk melakukan pendataan kios. Siapa pemilik kios pertama dan pemilik terakhir. sekarang ini masih berjalan di pasar Srimangunan,” singkatnya.
Untuk diketahui, pada Senin, 22 Oktober kemarin, Kejari setempat mengamankan dua orang berinisial M (penjual) dan S (petugas pasar) karena diduga terlibat dalam transaksi jual beli kios pasar Srimangunan. Keduanya oleh Kejari dilakukan pemeriksaan untuk pengungkapan praktik jual beli. (MUHLIS/ROS/DIK)