BLITAR, koranmadura.com – Seorang komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Jawa timur, ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Komisioner berinisial EN ini, sebagai tim pelaksana revitalisasi Pasar Tumpang.
Revitalisasi pasar itu menggunakan dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM sebesar Rp 900 juta. Dan polisi menemukan potensi kerugian negara Rp 250 juta.
Dalam proses penyelidikan, EN sebelumnya berstatus sebagai saksi. EN sendiri ditetapkan sebagai tersangka awal September 2018 lalu.
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Rifaldhy Hangga Putra menyatakan, berkas kasus EN sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Blitar.
“Benar itu. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka adalah EN. Saat ini yang bersangkutan bertugas sebagai komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar. Berkas sudah diserahkan kepada Kejari Blitar untuk diperiksa sebelum P21,” ucap kasatreskrim dikonfirmasi saat dikonfirmasi, Senin, 8 Oktober 2018.
Walaupun sudah ditetapkan tersangka, namun EN tidak ditahan. Menurutnya selama proses penyelidikan, EN sangat kooperatif diminta keterangan. “Tidak kami tahan. Yang bersangkutan kooperatif diminta keterangan,” imbuhnya.
Secara terpisah Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Hakam Sholahudin mengaku telah mengetahui hal itu. Pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Bawaslu Pemprov Jatim.
“Sesuai arahan Bawaslu Pemprov Jatim, kami ikuti proses hukum yang sedang berjalan. Selama proses itu, yang bersangkutan masih aktif sebagai komisioner di Bawaslu Kabupaten Blitar,” kata Hakam ditemui di kantornya Jalan A Yani Kota Blitar.
Menurut Hakam, pihaknya tetap memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Karena belum ada putusan hukum tetap atau incrah. Status EN di Bawaslu Kabupaten Blitar sendiri, saat ini masih aktif sebagai Komisioner Bawaslu periode 2018-2023. (DETIK.com/ROS/VEM)