SAMPANG, koranmadura.com – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda GSM DPRD Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Amin Arif Tirtana mengatakan, berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) luar biasa terdapat pembicaraan bahwa Pemerintah Daerah bakal menguasai saham 100 persen menyusul pengunduran diri PKPRI.
Sebelumnya, porsi kepemilikan saham pemda di PT GSM yaitu 99 dan 1 persen milik PKPRI.
“Dari RUPS itu ada pembicaraan bahwa PKPRI mengundurkan diri dan mencabut sahamnya yang 1 persen,” tuturnya kepada koranmadura.com, Selasa, 9 Oktober 2018.
Menurutnya, maksud kepemilikan saham 1 persen yaitu saham yang dimiliki PKPRI sebanyak 32 lembar, dengan satuan harga per lembar yaitu sebesar Rp 1 juta. Namun pengembalian saham PKPRI akan digantikan pada tahun anggaran 2019 mendatang.
“Makanya ada sedikit yang kami anggap perlu dilakukan pembenahan atas pergantian kepemilikan saham. Dan pansus memandang harus dibayarkan oleh APBD sebagai bentuk penyertaan modal dan penambahan modal yang disetor. Tapi yang jelas perdanya kami usahakan selesai di tahun 2018 ini,” pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Sekjen Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Sampang, Ach Zahri mengatakan, adanya pembentukan pansus Perda PT GSM untuk dapat mengelola PI perlu ditelaah dulu statusnya. Menurutnya, PT GSM adalah holding company yang secara administratif mengelola dua anak perusahaan yaitu PT SSS dan PT SMP. Kemudian pula, dalam mengelola PI hanya diperbolehkan di satu wilayah kerja.
“Asal tahu saja, 2015 lalu PT GSM bekerja sama dengan PT Nagatex dan pernah mengelola PI dari PT Petronas di blok sumur tua lepas pantai wilayah Ketapang,” ujarnya.
Pihaknya juga membeberkan ada tiga K3S di perairan Kabupaten Sampang yang sudah beroperasi diantaranya PT Santos, PT Petronas dan HCML. Dalam UU No 22 Tahun 2002 dan PP No 35 Tahun 2004 tentang kegiatan hulu migas bahwa K3S wajib menawarkan keikutsertaan pemda setempat untuk mengelola kegiatan migas di wilayah kerja tersebut melalui PI 10 persen dari saham keseluruhan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.
“Nah dalam persyaratannya, K3S diberi waktu 60 hari sejak disetujui POD (pengembangan) I oleh SKK Migas. Jadi dengan demikian sudah tertutup sudah pintu bagi BUMD Sampang untuk mengelola PI di 3 wilayah kerja tersebut. Dan pemkab harus transparansi mengenai wilayah kerja itu,” pungkasnhya. (MUHLIS/SOE/DIK)