PAMEKASAN, koranmadura.com – Belum juga dimanfaatkannya rest area di Jl. Raya Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, meski fasilitas sudah mendukung, menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Dibawah pimpinan Bupati Pamekasan, Baddut Tamam, diharapkan bisa mengoperasikan tempat transit kendaraan besar itu, sehingga pada jam ramai bisa dikendalikan untuk masuk kota, agat mengurangi kepadatan arus lalu lintas.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Pamekasan, Ismail. Menurutnya, fasilitas rest area sudah bisa untuk dimanfaatkan sejak 2 tahu lalu, namun hingga saat belum bisa dioperasikan dengan alasan belum ada regulasi.
“Sampai sekarang aturan pemanfaatan belum ada kabar kejelasannya. Di sana (rest area) semua sudah ada, misalnya gudang, kamar mandi dan musholla, jadi kalau dari sisi fasilitas sudah siap untuk digunakan,” kata Ismail.
Lanjut Politikus Demokrat itu, dengan dioperasikannya rest area bisa jadi sumber pendapat baru untuk Pemkab Pamekasan, yang berasal dari hasil karcis kendaraan yang menggunakan jasa tempat tersebut.
“Kalau bapak bupati mendesak OPD yang mengurusi rest area itu, kami yakin bisa diresmi dan dimanfaatkan tahun depan. Karena kami sudah sering mendesak ini, tapi Dishub sepertinya mengabaikan,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)