MAGETAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magetan, Jawa Timur, memastikan berkas dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Sempol Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan akan P21 atau lengkap awal November mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atang Pujianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi berkas perkara terduga kasus mark up anggaran Dana Desa dari tahun 2015 hingga 2017.
“Tersangka sudah ditahan, sekarang kami melengkapi berkas perkara, mudah-mudahan awal bulan depan sudah dilimpahkan,” ujarnya, Selasa, 16 Oktober 2018.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Magetan melakukan penggeledahan di rumah Ngadeni pada pada Jumat, 12 Oktober 2018 lalu.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menemukan sejumlah berkas yang berusaha disembunyikan oleh terduga. “Kami ke sana mencari surat sama stempel yang masih disembunyikan sama kepala desa,” imbuh Atang.
Kepala Desa Sempol Kecamatan Maospati diduga melakukan markup anggaran Dana Desa selama 3 tahun yaitu tahun 2015, 2016, dan 2017. Akibat ulahnya, negara mengalami kerugian sebesar 300 juta rupiah.
Kejari Magetan akan menjerat pelaku dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kajari Magetan berharap, kasus kepala Desa Sempol membuat para Kepala Desa berhati-hati dalam memanfaatkan anggaran Dana Desa. (KOMPAS.com/ROS/VEM)