SUMENEP, koranmadura.com – NP (inisial), warga Desa Timur Jang-jang, Kecamatan Kangayan, Pulau Kangean, Sumenep, Madura, Jawa Timur, terpaksa harus berurusan dengan aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep.
Pria 45 tahun itu telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan Taslima (60), meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 25 Agustus 2018, sekira pukul 15.00 Wib di rumah pelaku.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Tego S Marwoto mengatakan, motif pembunuhan itu karena korban diduga mempunyai ilmu hitam. Sebab, pelaku selama ini menderita penyakit mata yang tidak kunjung sembuh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Tego, peristiwa itu terjadi saat korban mendatangi rumah pelaku. Tujuannya untuk mengkonfirmasi tuduhan yang dilayangkan pada dirinya.
“Sesampainya di rumah pelaku terjadi cekcok mulut, dan pada akhirnya pelaku masuk ke dalam kamarnya mengambil pisau. Setelah keluar dari kamarnya pisau itu langsung diberikan ke leher korban,” katanya.
Menurutnya, saat ini, NP telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Sumenep. Sementara barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh dan baju korban yang berlumuran darah.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (JUNAIDI/ROS/VEM)