SURABAYA, koranmadura.com – Salah seorang dari empat tersangka kasus perjudian yang diamankan Polisi di ruang VVIP tempat karaoke di kawasan Surabaya Barat diduga oknum anggota DPRD Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Siapa oknum berinisial FR tersebut?
Baca: Oknum Anggota DPRD Bangkalan Diamankan Karena Berjudi di Karaoke
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bangkalan, Fadhur Rosi mengaku, penangkapan salah seorang anggota DPRD Bangkalan sudah tersiar dan dibenarkan.
“Secara kelembagaan kami belum terima. Kalau soal penangkapan ini sudah tersiar se-Bangkalan sudah tidak hanya sesama aggota dewan saja,” kata Fadhur Rosi, Jumat, 19 Oktober 2018.
Fadhur Rosi mengatakan, inisial FR di DPRD Bangkalan ada 4 orang, termasuk dirinya. Dan keempat inisial FR itu yakni, H Fatkhurrahman Wakil Ketua DPRD Bangkalan, Fathur Rosi Wakil Ketua Komisi C, Fadhur Rosi Wakil Ketua Komisi A, dan H. Fathorrahman anggota Komisi B.
“Perlu saya tegaskan jika yang tertangkap H. Fathorrahman (anggota Komisi B),” ungkapnya.
Sebelumnya, pada Rabu, 17 Oktober 2018 pukul 00.30 WIB, Polrestabes Surabaya menggerebek ruang VVIP tempat karaoke di kawasan Surabaya Barat karena melakukan perjudian.
Dari penggerebekan itu, setidaknya 16 orang diamankan. Setelah melakukan pemeriksaan, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka. Salah satunya FR, yang merupakan anggota DPRD Bangkalan.
Keempat tersangka itu yakni HK (bandar), FR, SAM dan SB. Dari keempatnya diamankan barang bukti uang tunai Rp 79 Juta, 17 set kartu domino dan sebilah pisau yang dibawa salah seorang tersangka. (DETIK.com/ROS/DAN)