SUMENEP, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur merekomendasikan tiga rumah kos untuk ditutup. Sebab, ketiganya disinyalir sering disalahgunakan, seperti dijadikan sebagai tempat mesum.
“Dalam beberapa kali razia yang kami lakukan, kami selalu berhasil mengamankan sejumlah pasangan yang tidak memiliki ikatan pernikahan, ada yang sebelumnya sudah kita amankan disalah satu rumah kos, lalu berikutnya kita amankan lagi di rumah kos yang sama,” kata Kepala Satpol PP Sumenep, Fajar Rahman, Rabu, 17 Oktober 2018.
Namun, mantan Sekretaris KPU Sumenep itu enggan membeberkan identitas dan alamat tiga rumah kos yang direkomendasikan untuk segera ditutup.
Namun pihaknya memastikan surat rekomendasi telah dilayangkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep agar ijinnya dicabut.
“Setidaknya ada tiga rumah kos yang sudah kita rekomendasikan ke Perijinan (DPM-PTSP) karena beberapa kali ditemukan pasangan yang bukan suami istri, agar pemilik kosnya dipanggil, biar jelas, kos laki-laki atau perempuan, nah kalau sudah dijadikan tempat mesum seperti itu, agar ijinnya segera dicabut,” tuturnya.
Sebelumnya, Senin, 15 Oktober 2018) malam, Satpol PP mengamankan 15 muda mudi yang bukan suami istri di sejumlah rumah kos. Selain 15 muda-mudi, Satpol-PP juga mengamankan 6 orang pemuda yang sedang melakukan pesta minuman keras (miras). (JUNAIDI/SOE/VEM)