SAMPANG, koranmadura.com – Target penyelesaian 14 Peraturan Daerah (Perda) yang direncanakan rampung di tahun 2018 terancam gagal total. Pasalnya, menjelang akhir tahun 2018, hanya 7 perda yang baru disahkan.
“Sampai saat ini kami sudah mengesahkan 7 Perda dari target 14 Perda untuk tahun 2018. 7 perda yang sudah disahkan merupakan perda yang wajib seperti pengesahan APBD, APBD perubahan dan perda pertanggung jawaban Bupati Sampang,” tutur Amin Arif Tirtana, salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang, Selasa, 23 Oktober 2018.
Meski begitu, pihaknya mengaku akan segera mengesahkan sisa Perda yang saat ini masih dalam proses penggodokan seperti dua Perda BUMD yakni PDAM dan GSM serta Perda Pariwisata.
“Mungkin dalam waktu dekat ini kami akan sahkan Perda tersebut. Tapi memang ada Perda Madrasah Diniyah yang saat ini pula masih proses konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Sehingga kecil kemungkinan disahkan tahun ini,” jelasnya.
Lanjut Amin menjelaskan, dalam Perda Madrasah Diniyah nantinya akan dibahas mengenai pengelolaaan Madrasah Diniyah, harus punya payung hukum yang pasti, keterlibatan Pemda dan masyarakat.
Disisi lain pihaknya mengaku bahwa belum rampungnya 5 Perda lainnya dinilai belum diperlukan oleh Pemkab setempat. Sebab ada sejumlah Perda yang masih memerlukan kajian ulang.
“Karena memang ada perda yang diprioritaskan dan ada pula yang masih dalam pertimbangan untuk disahkan tahun ini,” jelasnya.
Pihaknya berharap antara eksekutif dan legislatif bersinergi dan memperkaya inisiatif untuk memberikan perlindungan hukum oleh Pemkab Sampang dalam menjalankan roda pemerintah yang akan datang.
“Semakin banyak perda yang disahkan, maka payung hukum terhadap berjalannya roda pemerintah terus berjalan sesuai aturan,” tegasnya. (Muhlis/SOE/DAN)